Kejahatan Lingkungan Hidup Mendapat Pengawasan Ketat PBB

Secara global, 160 negara menganggap pembuangan limbah yang tidak tepat sebagai sebuah kejahatan. FOTO: UNEP/Duncan Moore

Darilaut – Kejahatan terhadap alam yang berdampak pada lingkungan hidup mendapatkan pengawasan ketat dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melansir UN News, sembilan bidang pelanggaran yang berhubungan dengan alam, yaitu penggundulan hutan dan penebangan kayu, polusi suara, penangkapan ikan, pengelolaan limbah, perlindungan satwa liar, dan polusi udara, tanah, dan limbah.

Menurut pakar pencegahan kejahatan PBB, saat ini, upaya global untuk mencegah kejahatan terhadap alam dan membawa pelaku ke pengadilan masih terhambat oleh perbedaan mencolok dalam undang-undang perlindungan lingkungan antar negara dan wilayah.

“Perundang-undangan yang lebih kuat dapat membantu mencegah pelaku potensial dan berulang serta memperluas jangkauan alat investigasi dan sumber daya penegakan hukum guna menghentikan kejahatan yang berdampak pada lingkungan,” kata Angela Me, Ketua Penelitian dan Analisis Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Jumat (17/5).

‘Lanskap Kriminalisasi’ adalah Bagian Pertama dari laporan Analisis Kejahatan Global yang Memengaruhi Lingkungan, diluncurkan di Wina.

UNODC mengkaji bagaimana 193 Negara Anggota PBB mendefinisikan kejahatan terhadap alam dan hukuman yang mereka tetapkan jika melanggar undang-undang lingkungan hidup.

Pelanggaran Serius

Studi yang mencakup sembilan bidang pelanggaran yang berhubungan dengan alam menemukan bahwa tidak kurang dari 85 persen Negara Anggota PBB menjadikan suatu perbuatan sebagai pelanggaran hukum.

Setidaknya 45 persen negara menerapkan hukuman empat tahun penjara atau lebih untuk beberapa pelanggaran lingkungan hidup, dan mengkategorikannya sebagai kejahatan “serius” berdasarkan Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC), sebuah standar yang diakui secara universal.

“Tinjauan kami menunjukkan kemajuan secara global dalam memajukan undang-undang perlindungan lingkungan,” kata Angela.

Namun, Angela mencatat bahwa undang-undang dan penegakan hukum masih tidak merata, sehingga menciptakan “peluang bagi kelompok kriminal untuk mengeksploitasi kesenjangan dalam respons.”

Satwa liar dan limbah merupakan wilayah di mana sebagian besar negara (masing-masing 164 dan 160) memasukkan setidaknya satu tindak pidana terkait ke dalam undang-undang nasional mereka.

Sebaliknya, polusi tanah dan suara (masing-masing 99 dan 97) merupakan wilayah yang paling sedikit negaranya yang mempunyai ketentuan pidana.

Variasi Regional

Tingkat kriminalisasi dan hukuman berbeda-beda di setiap negara dan wilayah. Misalnya, di Oseania, 43 persen negara menganggap penangkapan ikan ilegal sebagai kejahatan serius (mengakibatkan hukuman empat tahun penjara atau lebih), sedangkan di Eropa, hanya dua persen negara yang mengklasifikasikannya sebagai kejahatan serius.

Sementara itu, 12 dari 18 negara di Afrika Timur menganggap pelanggaran terhadap satwa liar sebagai kejahatan serius.

Afrika dan Asia memiliki rata-rata persentase tertinggi negara-negara anggota dengan hukuman yang memenuhi definisi kejahatan berat, yang menunjukkan bahwa undang-undang tersebut tidak selalu lemah namun terdapat kurangnya penegakan hukum.

Exit mobile version