Kolaborasi ini merupakan contoh penegakan hukum transnasional yang efektif terhadap kejahatan satwa liar.
Laut Natuna Utara
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bekerja sama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, serta Kantor Imigrasi memperoleh penghargaan untuk kategori: Kolaborasi.
Kolaborasi antarlembaga berhasil menangkap kapal supertanker MT Arman 114 yang mencemari Laut Natuna Utara Indonesia.
Bakamla melalui unsur KN Marore-322 yang sedang melaksanakan patroli berhasil mengamankan kapal MT Arman 114 berbendera Iran, pada Juli 2023.
Kapal ini tertangkap saat melakukan transhipment minyak dengan MT. S Tinos di Landas Kontinen Indonesia Laut Natuna Utara.

Bakamla mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mengawal kapal tersebut ke Batam, sementara Ditjen Penegakan Hukum (KLHK), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Negeri Batam menangani penyidikan dan penuntutan.
Imigrasi Batam menahan para awak kapal hingga putusan dijatuhkan. Kapten kapal dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dan pengadilan menyita kapal beserta 166.975 ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
Ini salah satu putusan tertinggi di Indonesia untuk kasus lingkungan.




