Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meminta apabila terjadi kecelakaan di atas kapal yang menyebabkan korban meninggal dunia agar segera diselesaikan proses santunan kepada ahli waris.
“Ditjen Perhubungan Laut akan terus menjadi mediator antar kedua belah pihak, karena ini merupakan bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia,” kata Kepala Seksi Pengawakan Kapal dan Standarisasi Sertifikat Pelaut, Capt Maltus Jackline, Selasa (29/5).
Ditjen Perhubungan Laut kembali memediasi penyelesaian santunan untuk Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.
Melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut memfasilitasi dan menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada keluarga pelaut Rio Wijaya dari perusahaan pelayaran PT KSM Indonesia. Nilai santunan ini USD 45.466.
“Keseriusan Ditkapel sebagai mediator dalam pencairan santunan bagi pelaut yang menjadi korban saat bertugas adalah bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono.
Santunan senilai USD 45.466 diserahkan wakil perusahaan pelayaran PT KSM, Laode Arifoe kepada ahli waris korban yaitu orang tua almarhum, Mumu Supardi. Disaksikan langsung oleh pihak asuransi Leonora F Leihitu.
Ditjen Perhubungan Laut juga menyampaikan rasa belangsungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
Komentar tentang post