TIM Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Yayasan Ecology mendapati satwa laut yang dilindungi Dugong dugon (duyung) dipotong-potong di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Potongan daging dugong tersebut, lalu dimasukan dalam bungkusan kecil.
Sebelumnya, tim Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Satker Tanjungpinang telah menerima laporan adanya dugong yang terjerat jaring nelayan Kelurahan Dompak, Tanjungpinang.
Di lokasi ini, terdapat mahasiswa dan dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang sedang melakukan praktik lapangan. Dosen dan mahasiswa telah menyampaikan bila dugong termasuk satwa laut yang dilindungi.
Namun, tidak diindahkan nelayan. Dugong tersebut dipenggal. Bahkan, potongan daging dugong ini dijual Rp 30 ribu per kilogram.
Tim PSDKP dan Yayasan Ecology yang terjun ke lokasi meminta aktivitas tersebut dihentikan. Tim ini juga berkoordinasi dengan Polairud Polres Kota Tanjungpinang.
Dugong ini diperkirakan memiliki panjang 1,75 centimeter, berjenis kelamin jantan.
Kejadian dugong terjerat jaring dan pemotongan bagian-bagian satwa ini pada Sabtu (18/5). Kasus ini dalam penanganan BPSPL, PSDKP, BKSDA dan Kepolisian.
Pengambilan sampel berupa kulit, daging dan lapisan lemak juga dilakukan tim. Potongan-potongan dugong yang tersisa, diminta tim untuk dikubur.*
Komentar tentang post