Kemenhub Rancang Peraturan Keselamatan Jiwa di Laut

Ilustrasi kapal. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pelaksanaan konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya.

Penyusunan rancangan ini dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid, Kamis (20/10), mengatakan peraturan ini nantinya untuk menegaskan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974” sebagai hasil Konferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1974.

Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, telah menandatangani hasil konferensi tersebut di London, pada tanggal 1 November 1974.

Menurut Ahmad melalui Keputusan Presiden ini Indonesia menyatakan menjadi bagian dari negara-negara yang menerapkan Konvensi Solas atau yang disebut juga negara Party dari Konvensi SOLAS.

Konvensi Solas adalah konvensi tentang keselamatan jiwa di laut yaitu salah satu konvensi internasional di bawah Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Konvensi mengatur tentang persyaratan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar secara internasional.

Ahmad menjelaskan sebagai negara anggota IMO, Indonesia selain telah meratifikasi konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut. Indonesia juga telah mengesahkan protocol 1988 terkait dengan konvensi ini melalui peraturan presiden nomor 57 tahun 2017.

Saat ini, kata Ahmad, diperlukan turunan dari ratifikasi serta pengesahan ini dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan mengenai keselamatan jiwa di laut untuk menerapkan konvensi internasional tersebut secara penuh bagi kapal-kapal berbendera Indonesia.

Peraturan Menteri mengenai keselamatan jiwa di laut ini juga diperlukan dalam rangka menghadapi IMO Member State Audit Scheme (IMSAS), dimana berdasarkan hasil sidang Assembly ke-32 IMO yang lalu, Indonesia dijadwalkan untuk diaudit pada tahun 2025.

Oleh karena itu, tujuan kegiatan dengar pendapat umum (public hearing) rencana Peraturan Menteri tentang pelaksanaan konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya untuk mensosialisasikan rencana peraturan tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengadakan public hearing untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder. Aturan yang disusun tersebut, memiliki kesamaan visi, persepsi, bermanfaat dan dapat diterapkan di lapangan, sehingga dapat meningkatkan nilai profit dan benefit bagi kapal berbendera Indonesia.

Exit mobile version