Sesuai slogan Mudik Lebaran tahun 2019 ini yaitu Mudik Bareng, Asyik Lancar, pemerintah berharap melalui program mudik gratis ini akan meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya khususnya pengguna sepeda motor pada jalur pantai utara.
Wisnu mengatakan, program mudik gratis ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengimbau agar para pemudik sepeda motor mengurangi atau tidak menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh. Karena itu, mudik gratis dengan kapal laut ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat.
Berikut ini beberapa informasi penting terkait ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik yang mau mendaftar mudik gratis dengan kapal bagi pengendara sepeda motor.
1) Pendaftaran Mudik Gratis bagi pengendara sepeda motor untuk kuota tambahan dapat dilakukan secara Online mulai 23 Mei 2019 s.d. 26 Mei 2019, melalui website: http://mudikgratis.dephub.go.id/, Isi data dan lengkapi persyaratan lalu dapatkan kode booking lalu bawa kode booking ke tempat verifikasi.
2) Pendaftaran Langsung dilakukan dengan membawa persyaratan seperti KTP, SIM C, STNK, KK asli pada tanggal 23 Mei s.d 29 Mei 2019 pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB. (Setiap hari, selama kuota masih tersedia).





Komentar tentang post