Darilaut – Kapal Ro-Ro KMP Virgo Transport 8 mengalami kemiringan dan terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Kapal ini mengalami kecelakaan pada Minggu (13/9) dini hari.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat sejak 2003 hingga Agustus 2026, sebanyak 46 kecelakaan kapal Ro-Ro di perairan Indonesia.
Sebelum KMP Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan, KNKT telah mengingatkan soal akurasi manifes dan pengawasan muatan untuk mencegah kecelakaan kapal.
Melansir knkt.go.id tertanggal 9 September 2026, terkait data penumpang, KNKT menekankan pentingnya manifes sebagai dasar operasi penyelamatan saat keadaan darurat.
Daftar manifes menjadi rujukan tunggal bagi tim SAR dan Syahbandar untuk mengevakuasi, menghitung jumlah korban selamat maupun hilang, serta mengidentifikasi korban meninggal demi mempercepat pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.
Dari sisi administrasi dan hukum, keabsahan data manifes merupakan syarat mutlak bagi Syahbandar sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Manifes yang valid juga diperlukan untuk mencocokkan tiket guna mencegah kebocoran pendapatan dan penumpang tidak terdaftar, serta menjadi bukti hukum sah dalam pengurusan santunan asuransi, perbankan, dan hak waris korban.



