Kemenhub Tutup Status Darurat Tumpahan Minyak Pertamina di Pantai Utara

Anjungan lepas pantai YYA-1 Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Karawang, Pantai Utara, Jawa Barat mengalami kebocoran pada 12 Juli 2019 lalu. FOTO: DITJEN HUBLA

Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menutup status darurat penanggulangan tumpahan minyak pada anjungan lepas pantai YYA-1 Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). Pada 12 Juli 2019 lalu, anjungan di Karawang, Pantai Utara, Jawa Barat tersebut mengalami kebocoran.

“Berdasarkan laporan pelaksanaan penanggulangan tumpahan minyak dari PT PHE ONWJ dan dari survei lokasi yang kita lakukan, sudah tidak ditemukan lagi tumpahan minyak di perairan sekitar Anjungan YYA-1. Oleh karena itulah status daruratnya dapat kita tutup,” Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Selasa (7/7).

Penutupan status darurat dilakukan Direktur KPLP mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Energi, GM PT PHE ONWJ. Selain itu, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, KSOP Kepulauan Seribu, KSOP Marunda, serta perwakilan dari Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut.

Ahmad mengatakan, Direktrorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan PT Pertamina serta instansi terkait telah bergerak cepat dan melakukan upaya penanggulangan musibah kebocoran minyak dan gas tersebut.

Penutupan status darurat ini sedianya dilakukan pada Maret lalu. Namun akibat dari Pandemi Covid-19 yang melanda, maka penutupan status darurat baru dapat dilaksanakan pada bulan Juli ini.

Terkait dengan kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak, menurut Ahmad, kompensasi kepada masyarakat di daerah Karawang, Bekasi dan Kepulauan Seribu telah dilaksanakan oleh pihak PHE ONWJ.

“Saat ini, PHE ONWJ tengah melanjutkan penetapan perhitungan final besaran kompensasi yang rencananya akan mulai dibayarkan kepada seluruh warga yang terdampak pada bulan Juli/Agustus 2020,” katanya.

Pemulihan Lingkungan Hidup

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Selasa (7/7) mengatakan, walaupun status darurat telah ditutup, namun pihak PHE ONWJ akan tetap bertanggung jawab melaksanakan proses pemulihan lingkungan hidup di bawah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PHE ONWJ telah menyusun Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) yang dibagi ke dalam 9 tahapan. Dari 9 tahapan tersebut, 5 di antaranya telah disetujui oleh KLHK, sedangkan 4 tahapan berikutnya sedang menunggu persetujuan dan rencananya akan dilakukan mulai bulan Agustus mendatang.

Menurut Ahmad, PHW ONWJ beserta seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan akan berupaya untuk menyempurnakan Oil Spill Contingency Plan (OSCP) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya musibah tumpahan minyak di masa mendatang.

Penanggulangan musibah tumpahan minyak, merupakan proses yang memerlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait. Untuk itu, perlu dirancang rencana penanggulangan yang baik yang dibarengi dengan latihan-latihan rutin penanggulangan tumpahan.

Direktorat KPLP beserta UPT terkait, memiliki kegiatan rutin latihan bersama penanggulangan musibah pencemaran tumpahan minyak di laut, yaitu Marine Pollution Exercise (Marpolex), ataupun dikemas dalam Simulasi Latihan Penanggulangan Musibah di Laut (Silamusdila) dengan melibatkan beberapa kapal milik berbagai unsur instansi pemerintah dan stakeholder terkait.*

Exit mobile version