Darilaut – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin pelayanan berkepastian hukum dan HAM, khususnya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif, terutama UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).
“Kalau ditanya seberapa penting, sangat penting tidak hanya dalam konteks teknis tapi secara kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM harus menjamin pelayanan berkepastian hukum dan HAM dalam perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif khususnya UMKM,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Dr. Pagar Butar Butar, Selasa (23/4).
Kakanwil mengatakan Kementerian Hukum dan HAM hadir mewakili pemerintah dan bermitra dengan seluruh jajaran stakeholder yang ada di Gorontalo dalam konteks vertikal dan horizontal.
Dalam seminar bertema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Kreatif Khususnya UMKM” di Hotel Damhil Gorontalo, Kakanwil mengharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mengimplementasikan strategi perlindungan kekayaan intelektual, yang tidak hanya akan melindungi karya mereka, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta termasuk unsur kepolisian, pelaku usaha yang berasal dari Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, serta pegawai Kemenkumham Gorontalo.