Kementerian Kelautan Punya Logo Baru

FOTO: KKP

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki logo baru. Logo baru ini secara resmi diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Jumat (17/9).

Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang dan segala macam sensitivitasnya semua sudah dilalui dan akhirnya hari ini diresmikan logo baru. KKP harus bangkit, KKP harus hebat. Mari bekerja dengan semangat baru dengan logo baru untuk NKRI maju,” ujar Menteri Trenggono dalam sambutannya.

Logo baru kementerian sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya.

Logo ini terdiri dari enam elemen, terdiri dari lambang Garuda Pancasila, matahari terbit, jangkar, trisula, ombak laut, dan infiniti.

Filosofi logo baru tersebut sejalan dengan tiga program terobosan KKP periode 2021 – 2024 yang bermuara pada keseimbangan ekologi dan ekonomi.

Meliputi peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan neyalan melalui kebijakan penangkapan terukur di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan. Serta pembangunan kempung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.

Proses perubahan logo menurut Menteri Trenggono mencerminkan inklusivitas sebab melibatkan seluruh tingkatan, dari jajaran pimpinan hingga petugas lapangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebelum pergantian logo, Menteri Trenggono lebih dulu menggagas tagline KKP Rebound yang berarti menciptakan semangat kebangkitan, pembenahan tata kelola, dan peningkatan kinerja secara berkesinambungan.

“Logo baru KKP dibuat dengan semangat mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berdaulat, mandiri, berkepribadian, serta berlandaskan gotong royong sesuai dengan prinsip ekonomi biru,” katanya.

Exit mobile version