KKP akan Terus Melakukan Penenggelaman Kapal Ikan Asing Pelaku Illegal Fishing

kapal ikan asing

FOTO: KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus melakukan tindakan penenggelaman kapal ikan asing pelaku illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing.

“Kebijakan kita satu, kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang kapal ikan asing, itu sebenarnya kebijakan yang merugikan kita,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/4).

Konferensi pers dihadiri Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Laksdya TNI (Purn) Widodo dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.

Susi mengatakan, Presiden Joko Widodo masih tetap tegas dalam pemberantasan IUU Fishing. Presiden menegaskan pemberantasan IUU Fishing menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan konsep pembangunan laut untuk masa depan bangsa.

Adanya lelang kapal pelaku illegal fishing, menurut Susi, berpotensi membuat kapal tersebut digunakan kembali untuk kejahatan serupa. Kapal pelaku illegal fishing tersebut dilelang dengan harga masuk negara hanya 100, 200, hingga maksimal Rp 500 juta. Sementara keuntungan mereka Rp 1 – 2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pelelangan kapal terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian ekonomi dan risiko keselamatan petugas patroli dan kebanggaan sebagai bangsa yang berdaulat. Untuk itu, kapal ikan asing yang ditangkap, dirampas negara untuk dimusnahkan.

Secara hitungan ekonomi mereka masih untung dibandingkan dengan PNBP dari hasil lelang. “Karena itu, banyak kita temukan kapal residivis yang tertangkap kembali,” kata Susi.

Susi menyampaikan tidak pernah setuju dengan kebijakan lelang untuk kapal ikan asing. Dengan banyak sekali kejar mengejar dan mereka mencoba intimidasi dan tabrak kapal.

“Itu tidak worth it kalau kapal-kapal itu kita lelang sekadar untuk mendapatkan PNBP. Ini akan mengurangi ketegasan dan tekad kuat kita di mata para pelaku IUU Fishing,” ujar Susi.

Selain itu, menurut Susi, KKP akan meneruskan sikap tegas untuk memperkuat deterrent effect (efek jera) kita. Yang perlu dilakukan saat ini adalah ketegasan dan soliditas sesama aparat penegakan hukum di laut. KKP akan terus melakukan patroli intensif.

Susi mengatakan, sudah berbicara dengan Panglima TNI akan melakukan latihan dan patroli gabungan secara bersama untuk seluruh aparat penegak hukum di laut khususnya untuk pengamanan di laut Natuna.

Meningkatkan intensitas, menambah kekuatan dan menjaga integritas aparat patroli sangat penting. “Dalam penegakan hukum tidak ada tawar menawar. Dan kebijakan kita tidak bisa hari ini begini dan besok berbeda. Celah itu akan dimanfaatkan oleh para kriminal ini,” kata Susi.

Kembali Lakukan Penenggelaman Kapal

Terkait pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, direncanakan pada 4 Mei mendatang, KKP dan Satgas 115 akan kembali menenggelamkan 51 kapal perikanan ilegal yang didominasi oleh kapal Vietnam.

Adapun rinciannya 38 kapal Vietnam, 6 kapal Malaysia, 2 kapal Tiongkok, 1 kapal Filipina, dan 4 kapal asing berbendera Indonesia.

Menurut Agus, 14 ABK Vietnam pada penangkapan kapal BD 979 yang berstatus non-yustisia akan dipulangkan. Sedangkan nakhoda dan engineer yustisia akan menunggu putusan pengadilan.

“Seringkali korporasi tidak mau menebus ABK yang ditahan. Harusnya kapal-kapal besar dikejar sampai korporasinya,” ujarnya.*

Exit mobile version