Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, untuk penegakan hukum di laut di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia berada pada TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Karena itu, penangkapan kapal ikan BD 979 asal Vietnam pada Sabtu (27/4) di perairan Laut Natuna Utara sudah benar.
“Apa yang dilakukan TNI AL sudah benar dengan menarik KIA Vietnam tersebut karena berdasarkan Undang-undang Perikanan kita kewenangan penegakan hukum di laut ZEE Indonesia ada pada TNI AL dan KKP. Sebagai bagian dari Satgas 115, mereka sudah melakukan tugasnya dengan benar, tugas menangkap kapal ikan yang mencuri ikan. Jadi secara prosedur sudah benar,” kata Susi, saat konferensi pers Selasa (30/4) di Jakarta.
Kapal Vietnam BD 979 dengan 14 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh KRI Tjiptadi (TPD) 381 di koordinat 6o24’50’’ U –106o50’12’’ T. Namun, saat Kapal BD 979 digerakkan mendekat ke KRI TPD 381, dua Kapal Dinas Perikanan Vietnam yaitu KN 264 dan KN 231 mendekat.
Kedua kapal menabrak lambung dan buritan BD 979 hingga terjadi kebocoran. “KRI TPD 381 terpaksa memotong tali-tali BD 979 karena kondisi kapal tenggelam dan tidak dapat diselamatkan,” ujar Susi.
Kapal patroli Dinas Perikanan Vietnam tersebut juga menabrak lambung KRI TPD 381 dan berusaha mengikuti KRI TPD 381 untuk memberikan tekanan.
Komentar tentang post