“Yang tidak kalah penting, agar hasil tangkapan nelayan yang diekspor dapat diterima negara tujuan karena ketertelusurannya (tracebility) jelas dan bukan hasil illegal,” ujar Zulficar.
Sementara itu, dokumen kepelautan bermanfaat untuk meningkatkan kertampilan nelayan pada saat berada laut guna menjamin keselamatan dan keamanaan nelayan pada saat penangkapan ikan.
Menurut Zulficar, kalau di darat kendaraan wajib memiliki BPKB dan pengemudi memiliki SIM. Di laut, kapal ikan harus memiliki PAS Kecil dan nelayan memiliki sertifikasi ketrampilan yang dibuktikan dengan SKK 30/60 Mil atau Buku Pelaut Merah. Tujuan utamanya agar nelayan tenang melaut.
Gerai terpadu antara KKP dan Kemenhub terus dilakukan di sejumlah daerah.
Secara simbolis, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyerahkan sebanyak 22 pas kecil, saat kunjungan kerja di Betahawalang.*





Komentar tentang post