Darilaut – Sejak 2017, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah lima kali menggagalkan upaya pengiriman karang hias secara illegal.
November tahun ini, BPSPL Denpasar wilayah kerja Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan perdagangan karang hias dari Mataram yang akan dikirim ke sejumlah daerah.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso mengatakan ditemukan 60 box styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk. Pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
Karang hasil sitaan tersebut kemudian ditempatkan kembali di Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Sebanyak 10 pcs karang hias diambil sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Yudiarso hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru.
Selain itu, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras/tajam.
Yudiarso mengatakan ukuran karang hias bervariasi antara 10 cm hingga 15 cm yang didominasi genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun.
Karang hias tersebut berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan dikirim untuk tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan para pelaku peredaran karang ilegal. Padahal tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
