Jakarta – Jakarta – Petugas Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Mabes Polri menyita sejumlah karang hias tanpa dokumen. Karang hias sitaan ini terdiri dari 9 spesies (58 individu).
Pada Rabu (12/2) karang hias yang disita pada 17 Januari 2020 tersebut, sudah ditempatkan kembali di perairan Gili Ketapang.
Kasus penanganan barang bukti temuan pengangkutan karang tanpa dokumen ini berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.
Karang sitaan ini ditempatkan dengan metode peletakan karang di dasar laut dengan bantuan 2 orang Pokmaswas Gili Bahari yang melakukan penyelaman. Peletakan karang dilakukan di sekitar area Mercusuar Gua Kucing, Gili Ketapang. Di lokasi ini terdapat terumbu buatan yang ditanam oleh pokmaswas untuk tujuan pariwisata.
Kondisi alam juga dinilai baik sebagai habitat alami koral yang aslinya berasal dari Pulau Sapeken Madura tersebut. Area tersebut memiliki kondisi terumbu karang yang sehat dan dijaga baik oleh Pokmas dan masyarakat setempat.
Mayarakat dan Pokmaswas Gili Bahari telah memiliki kesadaran untuk menjaga kualitas terumbu karang di perairan Gili Ketapang mengingat nilai ekonomi pariwisata bahari di sana, sudah mulai terbangun dengan baik.
Tim yang menempatkan kembali karang tersebut terdiri dari BBKSDA Jatim, BKIPM Surabaya I, BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Jatim, Polairud Polda Jatim, Polairud Probolinggo, dan Satker Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, serta Ketua dan anggota Pokmaswas Gili Bahari.*
Komentar tentang post