Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan Indonesia diduga melanggar daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP) 713 Selat Makassar.
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta langkah preventif agar tidak terjadi konflik horizontal antar nelayan.
“Selain diduga melakukan pelanggaran menangkap ikan tidak sesuai wilayah perizinannya, kedua kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Jumat (15/3).
“Kami mendapat informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar.”
Menurut Nugroho, apabila menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, ”segera tindak tegas, tangkap dan proses sesuai dengan peraturan.”
Adapun penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Hendra Wollah.
Kapal Pengawas Hiu 07 berhasil mengamankan KM B IV (GT 92) dan KM A (GT 95), kedua kapal nelayan tersebut diduga melanggar daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai atau di bawah 12 mil, di mana wilayah tersebut merupakan zona nelayan lokal di bawah 30 GT.