Kamis, Juni 11, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KKP Menghentikan Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Rupat

redaksi
23 Februari 2022
Kategori : Berita
0
KKP Menghentikan Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Rupat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat, Provinsi Riau. FOTO: KKP

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat, Provinsi Riau.

Sebelumnya, dalam menangani kasus penambangan pasir laut yang merusak, KKP melakukan penyegelan kapal penambang pasir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan akibat dampak dari penambangan pasir laut tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut yang merusak oleh PT Logomas Utama tersebut.

Adin menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195 dan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pengenaan paksaan pemerintah tersebut penting dalam penanganan kasus ini sebagai upaya untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Ahli yang berasal dari BRIN dan Universitas Haluoleo, ketiga pulau tersebut diduga mengalami kerusakan pesisir akibat dampak penambangan pasir laut.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: KKPPesisir dan Pulau-pulau KecilRiauTambang Pasir
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Angin Kencang Merusak 526 Rumah di Gunung Kidul

Next Post

Bahaya Hujan Es Bagi Lingkungan dan Kesehatan

Postingan Terkait

Gempa Sarangani di Mindanao Merusak 7.866 Rumah

Gempa Sarangani di Mindanao Merusak 7.866 Rumah

11 Juni 2026
Prodi Ilmu Kelautan UNG Terakreditasi Baik Hingga 2031

Prodi Ilmu Kelautan UNG Terakreditasi Baik Hingga 2031

11 Juni 2026

Krisis Polusi Plastik Mencekik Lautan, Bahan Alternatif  Terhambat tarif dan Peraturan

Bahan Berbasis Rumput Laut Dapat Menjadi Pengganti Plastik

Perairan Berau Habitat Penting Penyu Hijau Terbesar di Indonesia

Wabah Ebola Spesies Bundibugyo Menyebar Cepat, 19 Pasien Sembuh

Dampak Krisis Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dipindahkan ke Bali

Perempuan Pesisir Berau Olah Limbah Kepala Udang Menjadi Produk Makanan Bernilai Ekonomi

Next Post
Perubahan Iklim Berdampak pada Naiknya Muka Air Laut, Banjir dan Konflik Air

Bahaya Hujan Es Bagi Lingkungan dan Kesehatan

Komentar tentang post

TERBARU

Gempa Sarangani di Mindanao Merusak 7.866 Rumah

Prodi Ilmu Kelautan UNG Terakreditasi Baik Hingga 2031

Krisis Polusi Plastik Mencekik Lautan, Bahan Alternatif  Terhambat tarif dan Peraturan

Bahan Berbasis Rumput Laut Dapat Menjadi Pengganti Plastik

Perairan Berau Habitat Penting Penyu Hijau Terbesar di Indonesia

Wabah Ebola Spesies Bundibugyo Menyebar Cepat, 19 Pasien Sembuh

AmsiNews

REKOMENDASI

Benih Lobster Hasil Tangkapan di Bandara Juanda Dilepas di Perairan Pacitan

Lebih 2000 Penumpang Mudik Gratis Tiba di Tanjung Priok

Pemerintah Launching Laman OOC di Bali

Nelayan Melepas 20 Penyu, Kepala BPSPL Makasssar: Jangan Lempar Langsung ke Laut

Unesa dan UNG Bahas Dampak Program Revolusi Mental di Gorontalo

World No Tobacco Day: Mengungkap Kebohongan, Melindungi Kehidupan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.