Darilaut – Video berdurasi 1 menit 54 detik memperlihatkan sejumlah nelayan melepas belasan penyu dewasa dari atas kapal ikan.
Terekam dalam video yang diposting akun @sony_h0 di TikTok 20 ekor penyu dilepas nelayan Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Penyu tersebut diangkut di kapal ikan setelah masuk dalam jaring ikan. Terlihat dari video tersebut, penyu yang berada di lantai kapal (geladak) dekat jaring, dilempar langsung ke laut.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso, memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan nelayan melepasliarkan penyu tersebut.
Namun, Permana juga mengingatkan ada kode etik pelepasliaran yang wajib di patuhi.
“Misal jangan dilempar langsung ke laut, ada berita acara pelepasliaran, dan lain-lain,” ujar Permana, Rabu (3/7).
”Kami masih melengkapi informasi tentang hal ini. Namun, dari sisi pelepasliaran ada beberapa hal yang kami perlu koreksi agar upaya ini berjalan sesuai dengan ketentuan.”
Menurut Permana, penyu termasuk biota laut yang dilindungi dan 20 spesies prioritas konservasi.
Terdapat 7 jenis penyu di dunia, dan 6 di antaranya ada di perairan Indonesia. Seluruh 6 spesies penyu di Indonesia dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 , dan beberapa Peraturan termasuk Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 526 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 65 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu.