Kawasan ini berdampingan dengan Kawasan Konservasi Perairan, Taman Wisata Perairan Gili Sulat Lawang, Lombok Timur. Oleh karena itu, rehabilitasi karang harus segera dilakukan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Halaman 4 dari 4





Komentar tentang post