Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan pemilik kapal ferry yang menyebabkan kerusakan pada terumbu karang di Gosong Gili Kapal, untuk bertanggung jawab. Kapal ferry ini kandas dan menabrak terumbu karang di perairan Selat Alas bagian utara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP langsung melakukan pemantauan langsung terhadap kapal ferry yang kandas tersebut.
Kandasnya kapal pada Senin (4/10) mengakibatkan terumbu karang hancur, pecah-pecah, dan patah karena tertabrak kapal. Luasan area yang ditemukan pecahan/patahan karang segar kurang lebih mencapai 19 are atau 38 meter x 50 meter.
Di antara pecahan karang tersebut terdapat serpihan lapisan badan kapal. Ujung baling-baling kapal dan pelindungnya ditemukan dalam kondisi bengkok. Di sekitar lokasi kandas kapal tidak ditemukan sarana bantu navigasi mercusuar. Tipe karang umumnya berupa karang cabang (hard coral branching) dan sebagian karang massif.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menginstruksikan jajarannya untuk tetap melakukan perlindungan dan pelestarian ekosistem terumbu karang mengingat keberadaannya yang sangat penting bagi lingkungan pesisir dan laut serta bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Komentar tentang post