Pulau-pulau kecil terluar merupakan garda terdepan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus diatur sedemikian rupa. Sedikitnya 30 persen wilayah pulau-pulau kecil terluar harus dikuasai negara. Sementara itu pemanfaatannya oleh penanaman modal asing (PMA) hanya boleh maksimal 70 persen.
Pemerintah tengah berupaya meningkatkan partisipasi dan kemandirian peserta Indonesia dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Pengalihan saham kepada peserta Indonesia paling sedikit 20 persen dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak diterbitkannya izin.
“Kita perlu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Kita juga memberikan kepastian hukum bagi investor baik PMA maupun PMDN yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya,” kata Nilanto yang membacakan sambutan mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Guna mempercepat pelayanan perizinan, KKP telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Tujuannya untuk menyederhanakan perizinan usaha, menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan konsisten.





Komentar tentang post