Darilaut – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membawa 1.236 kasus ke pengadilan.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, dalam beberapa tahun ini Gakkum LHK telah melakukan 1.815 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 695 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar.
Gakkum LHK juga telah membawa 1.236 kasus ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Rasio Sani mengatakan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan.
Bulan ini, penyidik Direktorat Jenderal Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan dua kasus pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini akan segera disidangkan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap, pada 19 Juni 2022.
Kasus perkara pertama, dengan tersangka atas nama Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) pemilik kayu dalam 29 kontainer berisi 597,0006 m3 kayu merbau ilegal.
Sedangkan kasus kedua, tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) pemilik kayu dalam 3 kontainer berisi 59,9613 m3 kayu merbau ilegal.
Kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI Angkatan Laut di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Pada 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.
Saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).
Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.
Dari 57 kontainer tersebut, 21 kontainer sudah dinyatakan inkracht pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).
Di samping 57 Kontainer tersebut, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak kayu ilegal di Surabaya, di mana sudah dinyatakan inkracht atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya).
