Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melayangkan gugatan kepada perusahaan pembakar hutan dan lahan di Kalimantan sebesar Rp 1,7 triliun.
Gugatan ganti rugi secara perdata ini masing-masing terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sebesar Rp.1 triliun atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalimantan Barat dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan terhadap PT RKA berada di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. PT ABS di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Perusahaan ini telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, gugatan terhadap dua perusahaan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka.
“Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Sani, di Jakarta (17/1).
“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.”
Komentar tentang post