Darilaut – Mengawali tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan dua kawasan konservasi baru di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Barat (Sumbar). Kawasan konservasi ini memiliki luas 44.932,29 hektare.
Kawasan konservasi yang ditetapkan yakni kawasan konservasi di perairan wilayah Pangandaran Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian kawasan konservasi di perairan wilayah Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepmen KP Nomor 2 Tahun 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari mengatakan penetapan kawasan konservasi tersebut menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan karena dapat melindungi habitat, menjaga keanekaragaman spesies dan memberikan manfaat bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.
“Salah satu instrumen pengelolaan yang dirancang langsung pada pengendalian sumber daya alam oleh KKP adalah berupa penetapan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut,” ujar Tari.
Hingga tahun 2021, KKP telah menetapkan 81 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare.
Komentar tentang post