Tanpa penetapan status tersebut, menurut Koalisi, mobilisasi bantuan lintas daerah, pengerahan sumber daya, dan dukungan anggaran berisiko terus berjalan lambat, parsial, dan tidak sebanding dengan skala kerusakan serta jumlah korban.
Penetapan Bencana Nasional adalah prasyarat penting untuk memastikan respon darurat yang terukur, terkoordinasi lintas sektor, dan secara eksplisit mengintegrasikan perspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam seluruh tahap penanganan bencana.
Wakil Direktur Program KAPAL Perempuan, Ulfa Kasim, mengatakan, di banyak titik, akses jalan masih terputus, jaringan komunikasi lumpuh, dan pendataan penyintas belum lengkap. Laporan dari lapangan menunjukkan perempuan kehilangan sumber penghasilan dan alat kerja, sementara tetap memikul tanggung jawab utama pengasuhan anak, lansia, dan anggota keluarga sakit atau disabilitas.
Pengungsian yang ada belum sepenuhnya ramah bagi perempuan, anak, lansia, dan penyintas disabilitas. Fasilitas sanitasi terbatas dan tidak layak, ruang terpisah bagi perempuan dan anak sering kali tidak tersedia, dan kebutuhan spesifik seperti pembalut, popok, makanan tambahan, dan obat-obatan tidak diprioritaskan.
”Risiko kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan eksploitasi, meningkat dalam situasi bencana dan pengungsian, sementara mekanisme pelaporan yang aman dan layanan rujukan belum jelas bagi penyintas,” ujar Ulfa.




