Darilaut – Peristiwa aksi massa disertai dengan perusakan sejumlah fasilitas Proyek Emas Pani (Pani Gold Project), pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan sarana lainnya, tercatat sebagai konflik terbesar kedua di Teluk Tomini. Konflik terbesar lainnya adalah kerusuhan di Poso, Sulawesi Tengah.
Pada Kamis (21/9) massa merusak fasilitas di Pani Gold Project yang berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato –tempat berdirinya kantor PT Merdeka Copper Gold Tbk (Merdeka)– selaku perusahaan induk dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM).
Massa merusak kaca dan dinding bangunan, serta mobil. Sejumlah fasilitas yang rusak antara lain, Mess Hall Pani Gold Project, bangunan kantor dan puluhan mobil. Kaca kendaraan dilempari batu hingga pecah dan digulingkan.
Massa kemudian bergerak menuju KUD Dharma Tani di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Ditempat ini massa merusak sejumlah fasilitas.
Dari kantor KUD, massa bergerak menuju Kantor Bupati Pohuwato yang berada di kompleks Blok Plan, Desa Palopo, Kecamatan Marisa.
Terjadi perusakan dengan melemparkan batu, kemudian massa membakar Kantor Bupati Pohuwato. Api mulai berkobar dan menghanguskan Gedung tersebut. Massa juga merusak rumah dinas Bupati Pohuwato.
Massa kemudian ke Kantor DPRD Pohuwato yang juga berada di Blok Plan dan melakukan pengrusakan.
Sementara konflik Poso terjadi pada akhir 1998 dan berkepanjangan, menyebabkan korban jiwa dan kerugian harta benda. Warga menjadi terkotak-kotak dengan sentimen isu SARA.
Sosiolog yang juga Direktur Pusat Inovasi Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Funco Tanipu, mengatakan, perusakan di Proyek Emas Pani, dan fasilitas publik lainnya, serta pembakaran kantor bupati “kasus terbesar kedua di Teluk Tomini, setelah Poso.”
Berikut ini, uraian Funco mencermati konflik di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo:
Pertama, bahwa Pohuwato adalah miniatur Indonesia karena ada multi etnis dan agama, sehingga peristiwa ini jangan memicu konflik yang lebih besar hingga melebar menjadi konflik etnis dan agama.
Kedua, bahwa potensi sumber daya alam di Pohuwato mestinya menjadi anugerah dan karunia dariNya untuk kemaslahatan rakyat, jangan malah sebaliknya kekayaan malah menjadi akar persoalan.
Ketiga, karena itu, diperlukan model tata kelola konflik yang menjadi rumusan komprehensif yang menjadi solusi jangka pendek bagi pengelolaan sumber daya alam Pohuwato. Model tata kelola konflik tersebut harus menjadi basis perencanaan pembangunan Pohuwato yang diinternalisasikan ke dalam dokumen induk RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang akan disusun ke depan, termasuk dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).
Keempat, selain inisiasi melahirkan model tata kelola konflik, pengelolaan sumber daya alam jangan sampai tidak berbasis lingkungan. Untuk itu, perlu perencanaan yang komprehensif pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
Kelima, dari dua model tersebut, hal yang penting adalah masyarakat harus menjadi subyek dari pengelolaan sumber daya alam sehingga partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci. Jangan sampai pengelolaan sumber daya alam bukan saja menghilangkan partisipasi masyarakat, tapi sampai menjadikan masyarakat sebagai korban.
Keenam, hal lain yang perlu ditata adalah bagaimana kelembagaan desa hingga Bumdes (Badan usaha milik desa), khususnya yang berada di lingkar tambang bisa terlibat aktif menjadi pihak dari perusahaan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya para penambang.
