Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I kembali berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) Malayasia, Rabu (13/3). Kapal ini diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing berupa pemancingan ikan di wilayah Perairan ZEE Indonesia pada posisi 02° 53’ 852’’ U – 109° 59’ 748’’ T. Lokasi ini di Timur Pulau Subi Besar 9.4 NM di luar LK Timur, 11.9 NM di dalam ZEE Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal (ABK) dan dokumen kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal NEMO No. QKH9393Z, kebangsaan Malaysia, alat tangkap pancing. Nakhoda kapal ini ABG Abdul Oswazir dengan jumlah ABK 14 orang. Kapal ini dengan muatan 1 box (ikan hiu), sedangkan palka masih kosong.
Kapal NEMO No. QKH9393Z diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing di ZEE Indonesia, tanpa ijin dan dokumen.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan Kapal NEMO No. QKH9393Z tersebut di adhoc ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan KIA merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut.
Hal tersebut sesuai dengan penekanan yang disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan, serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.*
