Untuk itu, kata Vivien, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan dikelola dengan tepat.
Dalam upaya implementasi SE Menteri LHK 02/2020, serta sinergi kesiapan Pusat dan Daerah dan peningkatan kapasitas dan pelayanan aparat, Ditjen PSLB3 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu kendala yang terkemuka untuk wilayah terpencil adalah ketidaktersediaan fasilitas pemusnah limbah medis.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta dapat mendukung dan membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan tata cara pengelolaan limbah. Hal ini sesuai Pemenlhk Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan, respon dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya, adalah pembangunan 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di tahun 2020 – 2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh Pemda.*





Komentar tentang post