Darilaut – Limbah medis tidak hanya dari Rumah Sakit (RS) Rujukan dan RS Darurat Covid-19. Namun dapat bersumber dari masyarakat, rumah tangga, seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.
Limbah medis ini merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bahan ini wajib dikelola baik di masa normal, terlebih di masa darurat pandemi Covid-19.
Pemusnahan limbah infeksius Covid-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, pada Mei lalu, mengatakan jumlah limbah medis dari Pandemik Covid-19 meningkat 30 persen. Adapun kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah, terutama di luar Jawa masih terbatas.
Vivien mengatakan, untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK memberikan respon cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Selanjutnya, untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, pemerintah daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox. Sedangkan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius. Selama masa pandemi ini alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.
Komentar tentang post