Darilaut – Berdasarkan data yang dikeluarkan Covid19.go.id, hingga 27 Juli 2021, jumlah limbah medis Covid-19 di Indonesia mencapai 18.460 ton. Limbah medis ini termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah ini dalam bentuk infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat dan alat pelindung diri (APD). Selain itu, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab.
Untuk menghadapi limbah B3 yang melonjak selama penanganan pandemi Covid-19, pemerintah percepat sarana pengelolaan limbah medis.
Dalam rapat terbatas Kabinet, Presiden meminta ada sistem penanganan yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi.
Sistem yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru berupa collect data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas Rabu (28/7) mengatakan, data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda.
KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda.
Komentar tentang post