Darilaut – Setelah melaksanakan lima kali persidangan selama 12 jam 26 menit atau total 746 menit, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan tahun 2026, pada Selasa (6/10) malam ini.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.
Untuk pertama kali, MK menyidangkan PHPU Pilpres setelah hampir dua tahun pelantikan pada Oktober 2024 dan membuat Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian Permohonan, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (21/9). Termohon dalam sidang pemeriksaan persidangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden “dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta.



