Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib (conditio precedent) bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon terpilih, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggunakan kata “tamat” sebagai penanda telah menyelesaikan pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam perkara a quo, Pemohon mendalilkan terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif.
Menurut Pemohon, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, sementara Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Pemohon juga menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.




