Selasa, Oktober 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

redaksi
6 Oktober 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib (conditio precedent) bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Menurut Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon terpilih, hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggunakan kata “tamat” sebagai penanda telah menyelesaikan pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam perkara a quo, Pemohon mendalilkan terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif.

Menurut Pemohon, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, sementara Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Pemohon juga menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Halaman 2 dari 8
Sebelumnya123...8Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaKetua MK SuhartoyoMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU PilpresWakil Ketua MK Saldi Isra
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Next Post

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Postingan Terkait

Banjir Banyak Membawa Sampah Plastik ke Laut

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

6 Oktober 2026
Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

6 Oktober 2026

Tanaman Sorgum untuk Pangan Berkelanjutan

Badai Tropis Koguma Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

Typhoon Nolo Continues Moving Toward Eastern Japan

Topan Nolo Terus Bergerak Menuju Timur Jepang

Limbah Makanan Turut Memperparah Pemanasan Global

Limbah Makanan Penyumbang 10 Persen Total Emisi Gas Rumah Kaca

Next Post
Banjir Banyak Membawa Sampah Plastik ke Laut

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

TERBARU

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Tanaman Sorgum untuk Pangan Berkelanjutan

Badai Tropis Koguma Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

Typhoon Nolo Continues Moving Toward Eastern Japan

AmsiNews

REKOMENDASI

Topan Yagi Menyebabkan 324 Orang Tewas dan Hilang di Vietnam

Ikan Sidat Terancam Punah di Danau Limboto

Pekan Seni Mahasiswa FEB 2025 Sukses Digelar, Ratusan Mahasiswa Saksikan Aksi Kreatif Peserta

Ikan Karang Caetodon di Karang Buatan Pulau Panjang

Iriana, Kapal Kargo Indonesia Kandas Karena Topan Gaemi di Pantai Taiwan

Siklon Tropis Seroja Ubah Bentuk Alam NTT

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.