Darilaut – Nelayan dan pelaku usaha perikanan masih menghadapi banyak pungutan liar (pungli) untuk pengurusan izin usaha perikanan tangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingatkan adanya praktik pungli tersebut pada proses perizinan usaha penangkapan ikan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai broker atau calo perantara.
Hal ini berdasarkan laporan adanya broker atau calo perantara yang memungut biaya lebih besar untuk kepentingan pribadi dengan alasan operasional saat membantu mengurus dokumen perizinan.
“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, seperti dikutip dalam siaran pers KKP, Jumat (2/1).
”Kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan, namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal.”
Untuk mengatasi masalah tersebut, KKP menyediakan layanan konsultasi secara online apabila pelaku usaha mengalami kesulitan atau kendala saat pengajuan izin melalui laman perizinan.kkp.go.id, atau bisa berkonsultasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap setempat.




