Jakarta – Kapal ikan asing asal Malaysia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia di Selat Malaka, ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt Adriansyah Pamuji, Selasa (18/6).
Saat ditangkap, kapal PKFA 7751 menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut asal Malaysia. Kapal ini diawaki 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl,” kata Agus.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kapal dan seluruh awak dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Komentar tentang post