Darilaut – Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, mengatakan media digital tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga merupakan bagian dari industri ekonomi kreatif.
Media memiliki posisi strategis untuk mempertemukan karya dan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, serta pasar yang lebih luas, kata Menekraf.
Dalam konteks tersebut, Menekraf menyambut baik masuknya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar, baik cetak maupun digital, dalam pengampuan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Keputusan tersebut, berdasarkan berita acara kesepakatan pembahasan antarkementerian dan lembaga, menempatkan penerbitan surat kabar sebagai bagian dari rantai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi, produksi, hingga distribusi konten.
Pembinaan terhadap sektor ini mencakup operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan bisnis media sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Riefky mengapresiasi peran Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang sejak didirikan pada 2017 oleh 27 pemimpin media konsisten mendorong industri media siber yang sehat secara bisnis dan berkualitas secara konten. Saat ini, AMSI memiliki jaringan 510 perusahaan media di 28 wilayah Indonesia.




