Darilaut – Sepanjang 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 13 kapal ikan asing (KIA). Sejak Januari hingga Mei, armada kapal pengawas KKP menangkap 5 kapal ikan asing Filipina, 3 Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 Cina.
Belum lama ini, pada Senin (26/5) Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia. Kapal ini diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia di Selat Malaka, bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Kamis (29/5).
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.
Sebelumnya, KKP menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di utara Papua, wilayah perairan yuridiksi Indonesia dan satu kapal di Laut Sulawesi.




