Darilaut – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan saat ini Konvensi Minamata sudah diratifikasi atau ditandatangani oleh 131 Negara.
“Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu masalah global, karena merkuri ini termasuk kategori bahan berbahaya beracun. Persoalan ini harus diatasi tidak hanya oleh satu Negara, tetapi oleh semua Negara yang sudah meratifikasi Konvensi Minamata tersebut,” kata Alue.
Menjelang kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, November 2021 mendatang, Indonesia menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” secara hybrid di Yogyakarta (18/6).
Webinar ini diinisiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuan kegiatan ini untuk menggalang dukungan internasional dan masukan terhadap usulan deklarasi yang akan diajukan Indonesia untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal.
Menurut Alue, estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun atau mendekati PDB tahunan suatu negara. Disamping itu, terungkap jumlah pemakaian Merkuri pada produksi emas global mencapai 15 – 25 %.
Emisi yang dikeluarkan oleh Merkuri berasal dari lebih 70 negara di dunia dengan angka 1400 ton per tahunnya. Selain itu, jumlah pelaku penambang emas skala kecil (PESK) secara global diestimasi sebanyak 10–19 juta orang termasuk 4–5 juta terdiri dari wanita dan anak-anak.
Direktur Jenderal PSLB3-KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa Konvensi Minamata yang diadakan di Indonesia ini adalah konvensi pertama yang diadakan di luar Genewa. Semula acara ini direncanakan pada bulan Oktober secara tatap muka di Bali.
Namun karena pandemi COVID-19 masih berlangsung, maka diputuskan Konvensi Winamata diselenggarakan pada 1 – 5 November 2021 mendatang secara online. Jika keadaan pandemi membaik akan dilanjutkan kembali pada Bulan Maret, dari tanggal 19-25 Maret 2022 secara offline.
Menurut Vivien, kegiatan ini dapat menjadi media penyebarluasan informasi mengenai pentingnya memerangi perdagangan ilegal merkuri. Selain itu, dapat mengumpulkan pandangan dari para pemangku kepentingan mengenai langkah tindak lanjut yang harus dilakukan dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan yang menjadi bagian dari agenda menuju COP-4 Konvensi Minamata ini, dapat menjadi bukti konkrit keseriusan pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan merkuri ilegal.
Di sisi lain, perwujudan komitmen politik global untuk memerangi perdagangan merkuri ini juga diharapkan mampu memperkuat jalinan kerja sama antar Negara Pihak yang telah terbentuk melalui Konvensi Minamata.
“Kita punya slogan “Lets Make Mercury a History”, artinya adalah mari kita buat merkuri itu menjadi sebuah sejarah, bersama-sama kita buat merkuri tidak ada lagi,” kata Vivien.
Webinar ini menghadirkan pembicara yang berasal dari perwakilan negara pihak dan organisasi internasional, di antaranya adalah perwakilan dari Burkina Faso, Meksiko, Singapura, Filipina, Sekretariat Konvensi Minamata, serta perwakilan GOLD-ISMIA UNDP. Setiap pembicara menyampaikan materi dan berbagi pengalaman dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri sesuai dengan bidang masing-masing.
Webinar ini diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan terkait isu perdagangan ilegal merkuri, antara lain Negara-negara Pihak Konvensi Minamata, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Akademisi, Peneliti, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers, dan publik lainnya.
Pada kunjungan kali ini Ke Jogjakarta, Wamen LHK bersama Direktur Jenderal PSLB3, juga berkunjung Ke Bank Sampah Gemah Ripah yang ada di Kabupaten Bantul. Selain meninjau bank sampah, juga membuka kegiatan pelatihan edukasi pengelola bank sampah bersama Pemkab Bantul, guna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
