Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, menjelaskan untuk langkah-langkah yang berkaitan dengan SOP (Standard Operating Procedure) dan POB SNPMB segera bisa diputuskan.
”Terkait dengan kecurangan apakah ini masuk kategori kejahatan dan sebagainya itu nanti akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujar Eduart yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).
”Karena aparat penegak hukum yang akan menentukan ini masuk area pidana atau tidak, misalnya.”
Setelah pelaksanaan UTBK-SNBT, panitia akan melakukan rapat evaluasi menyeluruh dari sesi 1 sampai 23, ”dinamika apa yang terjadi, kemudian langkah apa yang akan kita ambil,” ujarnya. (VM)




