Selasa, Oktober 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

MK: Pasal 7 Ayat (2) UU Penanggulangan Bencana Bertentangan dengan UUD

redaksi
30 Agustus 2026
Kategori : Berita
0
Badai Siklon Senyar Mengakibatkan 82 Orang Meninggal di Aceh, Sumut dan Sumbar

Banjir merusak rumah-rumah di Provinsi Aceh. FOTO: BPBA ACEH

Oleh karena terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang merupakan bagian dari Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah, maka konstruksi norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya tidak lagi sebagaimana konstruksi norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian.

Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon menjadi kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Maka berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya, kata Ridwan.

Sebelumnya, Pemohon mengatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab menurut Pemohon, frasa “memuat indikator” dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan kuantitaif, indikator objektif, dan mekanisme penilaian yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Akibat ketiadaan parameter tersebut, Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota tidak memiliki pedoman hukum yang pasti dalam menentukan urgensi penetapan status bencana. Sementara masyarakat, termasuk para Pemohon kehilangan kepastian kapan negara wajib hadir secara cepat dan efektif.

Halaman 2 dari 5
Sebelumnya123...5Selanjutnya
Tags: BNPBMahkamah KonstitusiUU Penanggulangan Bencana
Bagikan110Tweet69KirimKirim
Previous Post

80 Persen Wilayah Indonesia Alami Musim Kemarau, Kebakaran Hutan Terus Terjadi di Sejumlah Provinsi

Next Post

Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

Postingan Terkait

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

20 Oktober 2026
Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

20 Oktober 2026

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

Kekuatan Luar Biasa Dari Peristiwa El Niño Empat Minggu Terakhir

Super Typhoon Champi Heads Toward the East of Taiwan

Gunung Anak Krakatau Meletus 8 Kali

Konsumsi Ikan yang Tercemar Timbal Mengganggu Fungsi Organ dan Reproduksi

Next Post
Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

TERBARU

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

UNG Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Kemdiktisaintek

Kekuatan Luar Biasa Dari Peristiwa El Niño Empat Minggu Terakhir

AmsiNews

REKOMENDASI

Banjir Rob di Jakarta Utara, Basarnas Kerahkan Tim Rescue

Cara Pemulihan Mangrove Berbasis Sains di Kenya, Kosta Rika, Benin, dan Vietnam

Baca Berita Virus Corona, Wajar Bila Panik dan Takut

KNKT Diminta Segera Buat Laporan Rinci Musibah KM Lestari Maju

Bibit 94W Menguat Menjadi Depresi Tropis di Laut Filipina

Pencarian Kapal MV Nur Allya, Tim SAR Temukan Tumpahan Minyak di Perairan Pulau Obi

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.