Oleh karena terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang merupakan bagian dari Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah, maka konstruksi norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya tidak lagi sebagaimana konstruksi norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon menjadi kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Maka berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya, kata Ridwan.
Sebelumnya, Pemohon mengatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab menurut Pemohon, frasa “memuat indikator” dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan kuantitaif, indikator objektif, dan mekanisme penilaian yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.
Akibat ketiadaan parameter tersebut, Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota tidak memiliki pedoman hukum yang pasti dalam menentukan urgensi penetapan status bencana. Sementara masyarakat, termasuk para Pemohon kehilangan kepastian kapan negara wajib hadir secara cepat dan efektif.




