Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI, Atit Kanti mengatakan, perlu regulator yang jelas untuk mengatur MTA sehingga peneliti Indonesia merasa aman dalam melakukan kolaborasi dan koorperasi dengan pihak mitra.
“Saat ini, sudah ada Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nomor 11 tahun 2019 yang salah satunya mengatur pasal MTA, dan diperkuat dengan draft Rancangan Perpres yang saat ini sedang digodok oleh DPR dan Kementerian Ristek-BRIN,” ujar Atit.*
Halaman 2 dari 2





Komentar tentang post