Darilaut (Marisa) – Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato mengimbau agar penertiban penambang lokal sementara ini ditangguhkan.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah serta perwakilan masyarakat penambang Pohuwato, Senin (9/1/2023). Selain itu, sebagai tindak lanjut aspirasi para penambang lokal mengenai wacana penertiban yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Dipimpin Ketua Komisi, Beni Nento, serta dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi III, rapat tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Asisten II, serta sejumlah pejabat Pemda Pohuwato.
Ketua Komisi III, Beni mengatakan, rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari apa yang disuarakan para penambang lokal selama ini, baik itu perihal masalah percepatan ijin pertambangan rakyat (IPR), hingga adanya wacana penertiban penambang lokal oleh pemerintah.
DPRD dalam hal ini Komisi III yang membidangi pertambangan, akan membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk tidak mengambil tindakan represif kepada para penambang lokal yang hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertambangan emas.
“Hasil rapat kali ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPRD, sehingga dapat menjadi sebuah rekomendasi kepada pemerintah agar tidak melakukan penertiban, sampai nanti IPR yang dinanti oleh masyarakat itu ada,” kata Beni yang juga Politisi Golkar.
Komentar tentang post