Menurut Hendri, sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Sebagaimana arahan Menteri Perhubungan, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik khususnya di Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.
Adapun Survey Hidro-Oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Nunukan dilakukan oleh Tim Distrik Navigasi Kelas III Tarakan dengan lokasi survey di perairan sekitar Pelabuhan Nunukan.
Berdasarkan hasil survey diperoleh hasil yang menunjukan tidak adanya spot-spot bahaya navigasi sehingga dari segi kedalaman aman dan selamat untuk dilayari serta akan dilakukan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sejumlah 8 unit.
FGD Penetapan Alur Pelayaran merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Nunukan. Narasumber antara lain dari Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Kenavigasian, dan Pushidrosal serta dihadiri perwakilan instansi Pemerintah dan stakeholder terkait.





Komentar tentang post