“Ini hal yang ke depan akan terus kami dorong, kami rasa penting kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan, khususnya untuk kasus-kasus destructive fishing ini,” ujarnya.
Pemberantasan praktik pengeboman ikan ini terus diintensifkan oleh Ditjen PSDKP KKP.
Sebelumnya, Aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan 3 pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (31/8).
Dalam penangkapan tersebut bahkan 20 kilogram bom ikan diamankan dari ketiga pelaku.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf mengatakan terus melakukan peningkatan upaya penanganan destructive fishing ini. Selain melakukan langkah-langkah penegakan hukum, upaya preventif juga terus didorong dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan bom ikan.
Selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing terdiri dari 23 pengeboman ikan, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.





Komentar tentang post