“Oleh karena itu, penting bagi perusahaan pelayaran internasional untuk dapat melakukan pertukaran awak kapal di seluruh dunia, terlepas dari pembatasan-pembatasan yang diberlakukan di setiap negara sebagai langkah penanggulangan Covid-19,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia, menurut Sudiono, berperan aktif dalam mendukung kemudahan pertukaran awak kapal, salah satunya dengan memfasilitasi pertukaran awak kapal bagi pelayaran Internasional dan pertukaran awak kapal di wilayah Indonesia.
Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan-kemudahan di semua pihak bagi pelaut dalam melakukan proses pertukaran awak kapal dan proses repatriasi, tentunya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.*
Komentar tentang post