Darilaut – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan atas penertiban praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) harus mendorong terwujudnya pertambangan rakyat berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal Polisi Pol. Royke Lumowa, mahasiswa Program Doktoral di Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI).
Sebagai representasi negara, menurut Royke, Polri berperan mempertahankan situasi absennya aktivitas PETI secara inklusif atau mencegah aktivitas PETI di wilayah tersebut secara berkesinambungan agar praktik pertambangan rakyat berkelanjutan dapat terwujud.
Praktik PETI terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, yakni Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara, dan Maluku. Di Maluku, kasus PETI terjadi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Menurut Royke kasus PETI di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan keamanan, gangguan kesehatan masyarakat penambang, penurunan perekonomian masyarakat, serta perubahan sosial.
Dalam disertasinya yang berjudul “Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin Menuju Pertambangan Rakyat Berkelanjutan”, Royke mengatakan bahwa dampak PETI terhadap lingkungan terlihat dari tingginya tingkat pencemaran dan kontaminasi merkuri dan sianida pada irigasi lahan pertanian di sekitar Gunung Botak.
Komentar tentang post