Darilaut – Paus biru (Balaenoptera musculus) yang mati terdampar di perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur, memiliki panjang 29 meter dan lingkar badan 17 meter. Diperkirakan paus biru ini berusia 70 hingga 80 tahun.
Satwa yang diduga berjenis kelamin betina itu, ditemukan terdampar di pantai Nun Hila, kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang, Kota Kupang, Selasa (21/7) sore.
Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) NTT setelah menerima informasi paus terdampar segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Timbul Batubara bersama tim kemudian langsung menuju lokasi. Tim terdiri dari Unit Penanganan Satwa (UPS) BBKSDA NTT bersama dengan Kepala Seksi Konservasi Wilayah II dan Petugas Resort TWAL Teluk Kupang.
Kemudian, Tim Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Polair Polda NTT, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II), Kelurahan setempat, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam siaran pers PPID-KLHK, Timbul mengatakan, status paus biru dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990, PP 7 tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106 tahun 2018. Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang merupakan jalur migrasi cetasea.
Saat ditemukan, kondisi paus biru sudah dalam keadaan mati dan telah memasuki tahap pembusukan awal yang ditandai dengan terciumnya bau busuk.





Komentar tentang post