Darilaut – Dalam beberapa hari terakhir, pembatasan terhadap pemberitaan bencana di Sumatra terjadi secara masif dan sistematis. Polanya jelas dan berbahaya.
Mulai dari dugaan intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas TV yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.
Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta.
Untuk itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatra, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional.
Presiden RI menjamin perlindungan penuh terhadap kerja-kerja pers, khususnya di wilayah bencana, dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual.
Presiden RI untuk memerintahkan seluruh pejabat negara menghentikan penyampaian pernyataan yang tidak akurat, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta di lokasi bencana, kata Komite Keselamatan Jurnalis melalui siaran pers Jumat (19/12).




