Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pembelakukan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.
“Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,” ujar Juri.
Selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19.
“Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” kata Juri.*





Komentar tentang post