Darilaut – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Covid-19, seluruh anak buah kapal (ABK) tetap di atas kapal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Andi Hartono mengatakan, bagi Kapal yang sandar, seluruh crew baik Kapal Asing maupun Kapal Domestik selama berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang tidak diijinkan turun dari kapal.
Menurut Andi, seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diijinkan masuk ke kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan.
“Bagi petugas di lapangan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing),” ujar Andi, saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Lampung di Pelabuhan Pelindo II Cabang Panjang, Selasa (31/3).
Seiring dengan merebaknya penyebaran virus Corona di Indonesia, semua pihak perlu melakukan berbagai tindakan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
Karena itu, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana COVID-19, Kantor KSOP Kelas I Panjang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana COVID-19.
Komentar tentang post