“Tanpa instrumen dan pengawasan yang kuat, pengusaha akan memotong biaya tenaga kerja dan hal itu akan menjadi insentif terjadinya perbudakan modern di sektor perikanan tangkap,” kata Abdi.
Sejauh ini, instrumen untuk melakukan pengawasn ketenagakerjaan disektor perikanan masih parsial dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Tenaga Kerja.
Sementara itu, Program Coordinator SAFE Seas Project, DFW-Indonesia, Muh Arifuddin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/2015 tentang Sistim dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan.
“Sejauh ini beleid tersebut merupakan satu-satunya produk hukum pemerintah yang secara langsung mencegah praktik kerja paksa, pelanggaran HAM dan perdagangan orang di sektor perikanan” kata Arif.
Aturan tersebut masih parsial mengatur awak kapal dalam negeri, belum secara lengkap mengatur awak kapal ikan yang bekerja di luar negeri (migran).
Arif mengingatkan bahwa saat ini di pasar global, banyak ikan yang ditangkap oleh orang-orang yang bekerja lebih dari 18 jam sehari, bergaji $200-300 bulan dan bekerja dalam jeratan utang dan pemerasan.
“Bulan lalu, kami menemukan 3 orang awak kapal perikanan asal Bitung yang bekerja di kapal Tiongkok selama 7 bulan tanpa digaji dan pemerintah tidak hadir membantu mereka mendapatkan hak-hak yang mestinya mereka dapatkan,” kata Arif.*





Komentar tentang post